Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pelaporan Dana Hibah Madrasah
Program Kemitraan Pendidikan Australia – Indonesia (AEPI)
Komponen 3: Akreditasi Madrasah
Versi 5 – Januari 2015
A. Latar Belakang
Panduan ini disusun untuk membantu madrasah mengenai petunjuk teknis penggunaan dan pelaporan implementasi dana hibah Kemitraan Pendidikan Australia-Indonesia (AEPI) Komponen 3. Panduan ini berisi tentang ketentuan penggunaan dana hibah, mekanisme pelaporan, dan prinsip-prinsip pelaporan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh AEPI Komponen 3.
Salah satu aspek penting yang ditekankan dalam implementasi program
ini adalah terciptanya sebuah pelaksanaan program yang akuntabel,
transparan dan dapat dipertanggung jawabkan baik kepada pihak donor,
masyarakat dan semua stakeholder yang terlibat dalam program ini, termasuk
pihak pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kementrian agama.
B. Ketentuan Penggunaan Dana Hibah
Dana hibah yang akan diberikan kepada setiap Madrasah sasaran
adalah sebesar AUD 10,000.- (Sepuluh Puluh Ribu Dollar Australia) yang akan
ditransfer dalam bentuk rupiah sesuai dengan nilai tukar uang pada saat dana
tersebut di transfer. Waktu pelaksanaan perjanjian Dana Hibah adalah 15 (lima
belas) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian antara
CARDNO dengan Madrasah.
Ketentuan penggunaan dana hibah adalah sebagai berikut:
1. Madrasah hanya DIIZINKAN menggunakan Dana Hibah untuk kegiatankegiatan
dan pengadaan yang disetujui dalam Rencana Kerja Madrasah
(RKM), termasuk setiap perubahan yang disetujui sesuai dengan prosedur
yang telah ditentukan seperti diatur dalam Bagian C tentang mekanisme
perubahan penggunaan dana hibah.
2. Madrasah TIDAK DIIZINKAN menggunakan dana Dana Hibah untuk hal-hal
berikut ini :
a. Membangun dan merehab infrastruktur madrasah yang melebihi 40%
dari total nilai dana hibah yang diterima.
b. Memberikan uang derma/sumbangan, bonus, uang persen, hadiah,
komisi, atau biaya sejenisnya.
c. Melakukan transfer atau menyimpan uang dalam rekening Bank atau
Institusi Keuangan lainnya dengan maksud untuk mendapatkan bunga.
d. Membeli lahan/tanah dengan maksud untuk perluasan halaman
Madrasah.
e. Meminjamkan kepada orang lain atau organisasi lainnya.
f. Menanamkan modal pada kegiatan yang menghasilkan atau untuk
kepentingan komersil, misalnya usaha pertanian, dll.
g. Membayar biaya konsumsi madrasah atau untuk membayar gaji guru
dan pegawai Madrasah lainnya yang bersifat rutin.
h. Produk bangunan apapun yang menggunakan bahan asbes.
i. Pembelian dan pemakaian kawat duri untuk pagar Madrasah.
j. Pembelian kayu illegal, yaitu kayu yang tidak dilengkapi dengan surat
keterangan asal usul kayu atau surat keterangan lainnya.
k. Pembayaran honorarium atau uang saku untuk kepala sekolah,
yayasan, guru dan pegawai madrasah lainnya dalam kegiatan yang
didanai oleh dana hibah.
Ntar kalo ada waktu disambung lagi.....
0 komentar:
Posting Komentar