Shalat
menurut bahasa berarti doa, sedangkan menurut istilah shalat berarti perkataan
dan perbuatan khusus yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dan
dengan niat tertentu.
Dalam
ibadah shalat terdapat syarat wajib, syarat sah, rukun, sunnah-sunnahnya,
makruh-makruhnya dan yang membatalkan shalat. Berikut ini akan penulis paparkan
satu persatu.
Syarat-syarat
wajib shalat
1.
Islam, orang
yang kafir (tidak beragama islam) tidak wajib shalat walaupun dia akan
mendapatkan siksa karena tidak mengerjakannya.
2.
Berakal,
orang yang gila, tidur atau pingsan tidak diwajibkan untuk shalat karena tidak
berakal dan tidak dibebani hukum taklifi.
3.
Baligh,
shalat juga tidak wajib bagi bayi sampai baligh, tetapi orang tuanya wajib
memerintahkan dia shalat ketika sampai umur tujuh tahun dan sudah mumayyiz. Dan
apabila sudah sampai sepuluh tahun maka orang tua harus memukulnya apabila
tidak mengerjakannya,
4.
Sampai
perintah shalat. Orang yang belum pernah sampai
ajakan shalat kepadanya maka dia tidak dikenakan kewajiban shalat.
5.
Suci dari
haid dan nifas.
6.
Panca inderanya
normal. Orang yang buta dan tuli sekaligus
sejak lahir tidak wajib shalat baginya.
Syarat
sah shalat :
1.
Mengetahui
masuknya waktu shalat, dengan melihat tanda-tanda nya.
2.
Suci dari
hadats besar dan hadats kecil.
3.
Suci pakaian,
tempat dan badan dari najis.
4.
Menutup
aurat.
5.
Menghadap
kiblat.
Rukun
shalat
Rukun
shalat ada tiga belas, yaitu :
1.
Niat
Niat adalah menyengaja sesuatu sambil
melakukannya, tempatnya didalam hati dan
melafadzkan niat itu hukumnya sunnah.
2.
Berdiri betul
jika mampu, dan ini disusaikan dengan kemampuan seseorang. Bagi yang tidak mampu berdiri diperbolehkan
duduk, jika tidak mampu duduk dibolehkan berbaring dan memberikan isyarat
semampunya, jika tidak mampu menggerakkan badan boleh dengan memberikan isyarat
mata, dan jika tidak mampu dengan isyarat mata, maka cukup dengan keyakinan
hati.
3.
Takbiratul
ihram, yakni dengan membaca takbir dan mengangkat kedua tangan sejajar dengan
telinga, dan meletakkannya diatas perut. Diwajibkan berniat bersamaan dengan
takbiratul ihram. Mengapa disebut takbiratul ihram.?? Karena setelah bertakbir
orang yang shalat haram melakukan beberapa hal yang sebelumnya halal diluar
shalat.
4.
Membaca surat
Al-Fatihah, termasuk bacaan basmalah.
5.
Ruku’ dan
tuma’ninah (tenang sebentar).
6.
I’tidal dan
tuma’ninah .
7.
Sujud dan
tuma’ninah.
8.
Duduk
diantara dua sujud dan tuma’ninah.
9.
Duduk
tasyahud akhir.
10.
Membaca
tasyahud akhir.
11.
Membaca
shalawat nabi.
12.
Mengucap
salam.
13.
Tertib.
0 komentar:
Posting Komentar