Pengertian Zakat
Zakat adalah mengeluarkan
sebagian harta untuk diberikan pada yang berhak menerima zakat. Dalam literatur
fiqih pada bab zakat para ulama’ madzhab sepakat bahwa golongan orang-orang
yang berhak menerima zakat ada delapan, antara lain:
1. Fakir, yaitu orang yang selalu
tidak mampu memenuhi kebutuhan makan dalam sehari.
2. Miskin, yaitu orang yang
kurang bisa memenuhi kebutuhan, tetapi masih bisa mengusahakan.
3. Amil, yaitu orang yang diberi
tugas untuk mengelola zakat.
4. Mu’allaf, yaitu orang yang
baru masuk Islam.
5. Budak, yang melakukan
penebusan dirinya untuk merdeka.
6. Ghorim, yaitu orang yang
terbebani banyak hutang melebihi jumlah hartanya.
7. Sabilillah, yaitu orang yang
berperang di jalan Allah, meskipun kaya.
8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang
kehabisan bekal selama dalam perjalanan dengan tujuan baik.
Hal ini diterangkan dalam kitab
Tanwir al-Qulub halaman 226.
Pembagian
Zakat
Zakat ada dua macam:
1. Zakat mal (zakat harta)
2. Zakat fitrah
Jenis barang yang wajib
dikeluarkan zakatnya ada 5 macam:
1. Hewan ternak, seperti kambing,
sapi, unta
2. Emas dan perak
3. Hasil pertanian, seperti padi,
kedelai, kacang dan lain lain
4. Hasil pertanian, Seperti jenis
buah-buahan
5. Harta yang diperdagangkan.
Fungsi
Zakat
Fungsi zakat adalah sebagai
berikut:
1. Ibadah maaliyah (yang
berhubungan dengan harta)
2. Membersihkan harta dan jiwa
3. Menjuhkan diri dari siksa api
neraka
Sebagaimana dijelaskan dalam
kitab Fiqih Wadhih;
اَلزَّكَةُ عِباَدَةٌ مَالِيَةٌ يَتَقَرَّبُهَا اْلعَبْدُ اِلىَ خاَلِقِهِ
عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا اَدَاهـَا كَمِلَةً عَلَ وَجْهِهَا
الصَحِيْحُ رَاضِيَةً بِهَا نَفْسُهَا مُبْتَغِيًّا
بِهَا وَجْهَ رَبِّهِ تَعَالَى غَيْرَ مُرَاءٍ بِهَا النَّاسَ كَانَ سَبَبًا فِى
نَجَاتِهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ وَدُخُوْلِهِ الْجَنَّةَ
كَمَا صَرَحَتْ بِهَا اْلَايَاتُ اْلقُرْاَنِيَّةُ وَاْلَاحَادِيْثُ
) النَّبَوِيَّةُ . )الفقه الواضح من الكتاب
والسنة، ج 3 ص 464
Zakat merupakan ibadah malliyah
yang dapat dijadikan oleh seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada sang
khalik azza wajalla. Jika seorang hamba menunaikannya dengan sempurna, sesuai
dengan aturan yang benar, ikhlas dan hanya mencari ridla Allah Swt., tidak ada
maksud ingin dipuji orang, maka akan menjadi sebab terbebasnya dari adzab api
neraka, dan masuk ke dalam surga, sebagaimana telah ditegaskan ayat al-Qur’an
dan hadits Nabi. (al-Fiqih al-Wadhih min al-Kitab wa as-Sunnah, juz 1, hal.464)
Dan juga dijelaskan dalam hadits
Sahih Bukhari;
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذِ بْنِ
جَبَلٍ حِينَمَا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ , أَنَّ اللَّهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ
صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Diriwayatkan dari Ibnu Abas bahwa
Nabi bersabda kepada Mua’adz bin Jabal ketika mengutusnya ke Yaman (Wahai
Mu’adz) beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Swt. mewajibkan kepada mereka
untuk mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan
diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka. (Sahih Bukhari, [1308])
Dengan demikian dapat kita pahami
bahwa zakat adalah sebagai sarana untuk membangun hubungan rohani dengan Allah
Swt. (hablun min Allah) dan juga terdapat aspek sosial (hablun min an-nas) yang
terletak pada semangat kepedulian sosial yang menjadi misi utama ibadah ini,
yakni zakat diwajibkan kepada orang-orang yang memiliki harta lebih dan
diperuntukkan bagi orang-orang yang membutuhkan.
* Fiqih Jawabul Masail | Menjawab Masalah
Lokal, Nasional dan Internasional
0 komentar:
Posting Komentar