Home » » Masalah Haji

Masalah Haji

Written By pp ashshiddiqiyah on Minggu, 14 Desember 2014 | 06.37



Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah :
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" (Ali Imran: 97).

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah"(Muttafaq Alaih).

Haji diwajibkan dengan lima syarat:
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Merdeka
  5. Mampu

Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya.Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram,berdasarkan sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :
"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya"(Muttafaq Alaih). Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.

Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul) :

1.      Mencabut rambut
2.      Menggunting kuku
3.      Memakai wangi-wangian
4.      Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan)
5.      Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita)
6.      Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki),seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya
7.      Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
8.      Melangsungkan pernikahan
9.      BersetubuhBercumbu (bermesraan) dengan syahwat
10.  Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.

Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:

1.      Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan)
2.      Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah
3.      Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.

Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:

1.      Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya)
2.      Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg)
3.      Berpuasa selama tiga hari.

Haji ada tiga jenis :

·         tamattu'
·         qiran, dan
·         ifrad.

Yang paling utama adalah haji tamattu', karena perintah Nabi terhadapnya. Haji tamattu' yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji, setelah selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah, pen.). Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram dengan niat haji saja, ketika sampai di Makkah ia melakukan thawaf qudum,kemudian langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum .Haji qiran yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal :

1.      Niat. Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).

2.      Hadyu (menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban, sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih kurban).
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Official
Copyright © 2020. PP.ASHSHIDDIQIYAH SIMANDIANGIN - All Rights Reserved
Published by Ponpes Ashshiddiqiyah