Haji
adalah salah satu dari lima
rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah :
"Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji)
maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam"
(Ali Imran: 97).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam:
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada
sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah
Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan
dan menunaikan haji ke Baitullah"(Muttafaq Alaih).
Haji diwajibkan dengan lima syarat:
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Merdeka
- Mampu
Dan bagi perempuan ditambah dengan
satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya.Sebab haram hukumnya jika
ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram,berdasarkan sabda
Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :
"Tidak
(dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya"(Muttafaq
Alaih). Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi
hajinya tetap sah.
Jika
seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas
perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul) :
1. Mencabut rambut
2. Menggunting kuku
3. Memakai wangi-wangian
4. Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan)
5. Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi
wanita)
6. Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi
laki-laki),seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya
7. Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
8. Melangsungkan pernikahan
9. BersetubuhBercumbu (bermesraan) dengan syahwat
10. Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.
Orang
Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
1. Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar
fidyah (tebusan)
2. Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena
sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah
3. Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa.
Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:
1. Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan
ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya)
2. Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan.
(setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg)
3. Berpuasa selama tiga hari.
Haji ada tiga jenis :
·
tamattu'
·
qiran, dan
·
ifrad.
Yang
paling utama adalah haji tamattu', karena perintah Nabi terhadapnya. Haji
tamattu' yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji,
setelah selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari
Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah, pen.). Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram
dengan niat haji saja, ketika sampai di Makkah ia melakukan thawaf qudum,kemudian
langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum .Haji qiran yaitu ia
melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang yang
menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal :
1.
Niat. Orang yang melakukan
haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang menunaikan haji
qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2.
Hadyu (menyembelih kurban).
Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban, sedangkan orang yang
menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih kurban).
0 komentar:
Posting Komentar