Apakah makmum diwajibkan membaca
surat Al-Fatihah? Jawabannya, ada tiga pendapat di kalangan para ulama.
Pertama, makmum wajib membaca surat
Al-Fatihah, sebagaimana diwajibkan pula atas imamnya, berdasarkan kepada
keumuman makna hadis-hadis terdahulu.
Kedua, makmum sama sekali tidak
diwajibkan membaca bacaan, baik surat Al-Fatihah ataupun surat lainnya, baik
dalam salat jahriyah (yang keras bacaannya) ataupun dalam salat sirriyah (yang
pelan bacaannya). Hal ini berlandaskan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad ibnu Hambal di dalam kitab Musnad-nya melalui Jabir ibnu Abdullah, dari
Nabi Saw. Disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
«مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ
الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ»
Barang siapa yang mempunyai imam,
maka bacaan imam bagi-nya adalah bacaannya juga.
Akan tetapi, di dalam sanadnya
terdapat ke-da'if-an.
Imam Malik meriwayatkan pula melalui
Wahb ibnu Kaisan, dari Jabir, disebutkan bahwa hadis tersebut adalah perkataan
Jabir sendiri. Hadis ini diriwayatkan pula melalui berbagai jalur, tetapi tiada
satu pun darinya yang dinyatakan sahih dari Nabi Saw.
Ketiga, makmum wajib membacanya dalam salat
siriyyah karena berpegang kepada dalil-dalil yang telah disebutkan di atas.
Tidak wajib baginya membaca bacaan dalam salat jahriyyah karena berdasarkan
sebuah hadis dalam Sahih Muslim melalui Abu Musa Al-Asy'ari yang menceritakan
bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
«إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ
بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا»
Sesungguhnya imam dijadikan hanyalah
untuk diikuti. Maka apabila imam bertakbir, bertakbirlah pula kalian; dan
apabila dia membaca, maka diamlah kalian, hingga akhir hadis.
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh
pemilik kitab Sunan lainnya, yaitu Abu Daud, Turmuzi, Nasai, dan Ibnu Majah
melalui Abu Hurairah, dari Nabi Saw. Disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah
bersabda:
«وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا»
Apabila
imam membaca, maka diamlah
kalian
(seraya mendengarkannya).
Muslim ibnu Hajjaj menilainya sahih.
Kedua hadis tersebut menunjukkan kebenaran pendapat ini yang merupakan qaul
qadim dari Imam Syafii dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad ibnu Hambal.
Tujuan mengetengahkan masalah
tersebut dalam bab ini adalah untuk menerangkan kekhususan surat Al-Fatihah
yang mempunyai hukum tersendiri yang tidak dimiliki oleh surat-surat lainnya.
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ، حَدَّثَنَا غَسَّانُ بْنُ
عُبَيْدٍ، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الجَوْني، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا وَضَعْتَ جَنْبَكَ عَلَى
الْفِرَاشِ، وَقَرَأْتَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَ {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ} فَقَدْ
أَمِنْتَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا الْمَوْتَ "
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar
mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Sa'id Al-Jauhari, telah
menceritakan kepada kami Gassan ibnu Ubaid, dari Abu Imran Al-Juni, dari Anas
r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Apabila kamu
hendak meletakkan lambungmu di atas peraduan, lalu membaca Fatihatul Kitab dan
Qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas), maka sesungguhnya kamu aman dari segala
mara bahaya, kecuali maut.
0 komentar:
Posting Komentar