1. Pengertian Wakalah
Pengertian dan Hukum
Wakalah
Wakalah menurut bahasa
berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian madat. Wakalah menurut
istilah wakalah adalah menyerah diri seseorang kepada orang lain untuk
mengerjakan sesuatu. Perwakilan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup.
2.
Dasar hukum wakalah
Adapun dijadikan dasar
hukum wakalah adalah firman Allah swt. Dan sunnah Rasulullah saw.
a. Firman Allah swt
فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًۭا مِّنْ
أَهْلِهَآ
Artinya : Maka kirimlah seorang
hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
b. Sunnah Rasulullah saw.
اَنْ خَابِرٍرَضِيَ ا للهُ عَنْهُ قاَلَ أَرَدْتُ اخُرُوْجَ
إِلَى خَيْبَرَ فَاَتَيْتُ النّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَالَ اِذَا أَتَيْتَ وكِيْلىِ
بِخَيْبَرَ فَخُذُ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَوَسْقًا
Artinya: Dari Jabir r.a berkata: aku
keluar pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah saw.maka beliau
bersabda, “apabila engkau datang pada wakilku di Khaibar maka ambillah darinya
15 wasaq. “(H.R. Abu Daud: 3148)
عَنْ جَابِرٍ رض أَنَّ النَّبِيَّ ص م نَحَرَ ثَلَاثاً
وَسِتَيْنِ وَأَمَرَ عَلِيَّا رض أَنْ يَذْبَحَ الْبَاقِي (رواه مسلم )
“:Dari jabir r.a bahwa Nabi
saw. Menyembelih kurban sebanyak 63 ekor hewan dan Ali r.a disuruh menyembelih
binatang kurban yang belum disembelih” (riwayat Muslim)
3.
Rukun Dan Syarat Wakalah
-
Rukun Wakalah
Menurut jumhur ulama,
wakaalah mempunyai empat rukun , yaitu :
1. orang yang mewakilkan (muwakkil),
2. orang yang mewakili (wakiil),
3. sesuatu yang diwakilkan (al-muwakkalfiih), dan
4. sighah (ucapan atau perbuatan yang menunjukkan ijab dan
qabul).
-
Syarat- Syarat Akad Wakalah
Syarat-Syarat Sighah
Akad wakaalah berlangsung dengal lafal yang
menunjukkan adanya keridhaan terhadap perwakilan itu, baik secara
terang-terangan maupun secara sendirian (tidak terang-terangan).
Syarat Muwakkil
Syarat muwakkil
adalah pemilik kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap sesuatu yang dia
wakilkan dan semua konsekuensi hukum tindakan itu berlaku padanya.
Syarat-Syarat Wakil
Disyaratkan wakil adalah
orang yang berakal.
Syarat-Syarat Objek yang Diwakilkan
Muwakkal fiih adalah milik
muwakkil.
Hal-Hal yang Boleh Diwakilkan dan yang
Tidak Boleh Diwakilkan
Perwakilan dalam hak-hak Allah, yaitu semua
hukuman had menurut pendapat para ulama Hanafi, dan munurut para ulama lainnya
adalah semua hukuman hudu selain had qadzf.
Perwakilan dalam hak-hak hamba.
4. Berakhirnya Akad Wakalah
Akad wakaalah ini berkahir
karena banyak hal, yaitu.
1. Muwakkil memberhentikan wakilnya
2. Muwakkil
melakukan sendiri perkara yang diwakilkan
3. Selesainya
tujuan dari akad wakaalah
4. Muwakkil atau wakil kehilangan kecakapan untuk
melakukan tindakan hokum
5. Muwakkil
pindah ke darul harb dalam keadaan murtad
6. Muwakkil
menghentikan wakil atau wakil mundur dari akad wakaalah
7. Rusak
atau hilangnya objek wakaalah karena tindakan yang diwakilkan terhadapnya
8. Keluarnya
sesuatu yang diwakilkan dari kepemilikan muwakkil
9. Bangkrut
1- Pengingkaran
1- Pelanggaran
wakil
- Kefasikan
1- Perceraiaan
1- Berakhirnya
masa wakaalah
0 komentar:
Posting Komentar