Home » » WAKALAH

WAKALAH

Written By pp ashshiddiqiyah on Kamis, 06 September 2018 | 10.49






1.     Pengertian Wakalah

Pengertian dan Hukum Wakalah
Wakalah menurut bahasa berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian madat. Wakalah menurut istilah wakalah adalah menyerah diri seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu. Perwakilan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup.
2.     Dasar hukum wakalah
Adapun dijadikan dasar hukum wakalah adalah firman Allah swt. Dan sunnah Rasulullah saw.
a.       Firman Allah swt

فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهَآ

Artinya : Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
b.      Sunnah Rasulullah saw.
اَنْ خَابِرٍرَضِيَ ا للهُ عَنْهُ قاَلَ أَرَدْتُ اخُرُوْجَ إِلَى خَيْبَرَ فَاَتَيْتُ النّبِيَّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَالَ اِذَا أَتَيْتَ وكِيْلىِ بِخَيْبَرَ فَخُذُ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَوَسْقًا

Artinya: Dari Jabir r.a berkata: aku keluar pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah saw.maka beliau bersabda, “apabila engkau datang pada wakilku di Khaibar maka ambillah darinya 15 wasaq. “(H.R. Abu Daud: 3148)
عَنْ جَابِرٍ رض أَنَّ النَّبِيَّ ص م نَحَرَ ثَلَاثاً وَسِتَيْنِ وَأَمَرَ عَلِيَّا رض أَنْ يَذْبَحَ الْبَاقِي (رواه مسلم )

“:Dari jabir r.a bahwa Nabi saw. Menyembelih kurban sebanyak 63 ekor hewan dan Ali r.a disuruh menyembelih binatang kurban yang belum disembelih” (riwayat Muslim)


3.     Rukun Dan Syarat Wakalah

-          Rukun Wakalah

Menurut jumhur ulama, wakaalah mempunyai empat rukun , yaitu :
1.       orang yang mewakilkan (muwakkil),
2.       orang yang mewakili (wakiil),
3.       sesuatu yang diwakilkan (al-muwakkalfiih), dan
4.       sighah (ucapan atau perbuatan yang menunjukkan ijab dan qabul).

-              Syarat- Syarat Akad Wakalah
    Syarat-Syarat Sighah
    Akad wakaalah berlangsung dengal lafal yang menunjukkan adanya keridhaan terhadap perwakilan itu, baik secara terang-terangan maupun secara sendirian (tidak terang-terangan).

    Syarat Muwakkil
Syarat muwakkil adalah pemilik kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap sesuatu yang dia wakilkan dan semua konsekuensi hukum tindakan itu berlaku padanya.

    Syarat-Syarat Wakil
Disyaratkan wakil adalah orang yang berakal.

    Syarat-Syarat Objek yang Diwakilkan
Muwakkal fiih adalah milik muwakkil.

    Hal-Hal yang Boleh Diwakilkan dan yang Tidak Boleh Diwakilkan
    Perwakilan dalam hak-hak Allah, yaitu semua hukuman had menurut pendapat para ulama Hanafi, dan munurut para ulama lainnya adalah semua hukuman hudu selain had qadzf.
    Perwakilan dalam hak-hak hamba.


4.     Berakhirnya Akad Wakalah
Akad wakaalah ini berkahir karena banyak hal, yaitu.
1.        Muwakkil memberhentikan wakilnya
2.       Muwakkil melakukan sendiri perkara yang diwakilkan
3.       Selesainya tujuan dari akad wakaalah
4.        Muwakkil atau wakil kehilangan kecakapan untuk melakukan tindakan hokum
5.       Muwakkil pindah ke darul harb dalam keadaan murtad
6.       Muwakkil menghentikan wakil atau wakil mundur dari akad wakaalah
7.       Rusak atau hilangnya objek wakaalah karena tindakan yang diwakilkan terhadapnya
8.       Keluarnya sesuatu yang diwakilkan dari kepemilikan muwakkil
9.       Bangkrut
1-     Pengingkaran
1-   Pelanggaran wakil
  -    Kefasikan
1-   Perceraiaan
1-  Berakhirnya masa wakaalah


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Official
Copyright © 2020. PP.ASHSHIDDIQIYAH SIMANDIANGIN - All Rights Reserved
Published by Ponpes Ashshiddiqiyah