Merawat
jenazah merupakan suatu kewajiban bagi orang Islam, namun apabila seorang
jenazah tubuhnya sudah tidak lengkap lagi (terpisah-pisah/terpotong-potong)
karena sebab-sebab tertentu seperti pengeboman yang dilakukan oleh teroris,
apakah masih tetap harus dimandikan, dikafani, dishalati dan akhirnya
dikebumikan. Bagaimana hukum memandikan, mengkafani, menyalati mayat yang
tubuhnya terpotong-potong tersebut?
Apabila ditemukan salah satu
potongan-potongan tubuh dari seorang mayat, maka masih tetap diharuskan untuk
merawatnya (memandikan, mengkafani dan menyalatinya), karena sesungguhnya
Sayidina Umar dan para sahabat yang lain juga melakukan hal tersebut.
Sebagaimana keterangan berikut ini:
Dan apabila ditemukan sebagian
dari tubuh mayat, maka dimandikan dan dishalati, karena sesungguhnya sahabat
Umar Ra telah menyalati tulang di negara Syam, dan Ubaidah menyalati kepalanya
mayit dan para sahabat juga menyalati tangannya Abdir Rahman yang dijatuhkan
oleh burung di negara Makah pada waktu perang Jamal. (al-Muhadzdzaab fii Fiqh
al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 249)
0 komentar:
Posting Komentar