Ø Bingung...
Rambut yang dulunya hitam sekarang berubah menjadi putih. Dan anda pasti ingin
kembali seperti yang dulu, tapi jangan terburu-buru. Karena anda harus tahu
mana warna yang haram dipakai dan mana pula yang halal, agar tidak mendapat balasan diakhirat kelak.
Sebenarnya
mewarnai rambut dengan warna hitam itu tidak boleh dan hukumnya haram
seperti sabda Rasulullah Saw :
غَيِّرُوا هَذَا
بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Silahkan
kalian warnai uban ini, tapi ingat, asal jangan dengan warna hitam
boleh
mewarnai rambut dengan warna apa saja asal jangan warna hitam dan boleh
mewarnai rambut dengan warna hitam asal dicampur dengan warna lain agar
warnanya kehitam-hitaman.
Mewarnai
rambut dengan warna hitam ini diperbolehkan hanya bagi dua orang yaitu :
1. Wanita yang
sudah menikah dan dia bertujuan menyenangkan hati suaminya serta harus
mendapatkan ijin dari suaminya terlebih dahulu
2. Pria yang
bertujuan memberikan rasa gentar dan takut terhadap musuh dimedan perang,
seperti yang pernah dilakukan sahabat Ustman, Abi dujanah, Uqbah bin amir, dll
Dan
sesungguhnya siapa yang melanggar perintah itu akan dapat ancaman bagi orang
yang mewarnai rambut dengan warna hitam. Oleh karena itu bagi
orang yang beriman wajib menjauhinya, karena seakan-akan menolak ketentuan
Allah Swt akan ciptaannya.
Oleh : Syarifah Hannum Pulungan (santri kelas II MA )
Oleh : Syarifah Hannum Pulungan (santri kelas II MA )
0 komentar:
Posting Komentar