Home » » Hukum Semir Rambut

Hukum Semir Rambut

Written By pp ashshiddiqiyah on Selasa, 29 April 2014 | 04.43




Ø Bingung... Rambut yang dulunya hitam sekarang berubah menjadi putih. Dan anda pasti ingin kembali seperti yang dulu, tapi jangan terburu-buru. Karena anda harus tahu mana warna yang haram dipakai dan mana pula yang halal,  agar tidak mendapat balasan diakhirat kelak.

Sebenarnya mewarnai rambut dengan warna hitam itu tidak boleh dan hukumnya haram seperti  sabda Rasulullah Saw :

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Silahkan kalian warnai uban ini, tapi ingat, asal jangan dengan warna hitam

boleh mewarnai rambut dengan warna apa saja asal jangan warna hitam dan boleh mewarnai rambut dengan warna hitam asal dicampur dengan warna lain agar warnanya kehitam-hitaman.

Mewarnai rambut dengan warna hitam ini diperbolehkan hanya bagi dua orang  yaitu :

1.      Wanita yang sudah menikah dan dia bertujuan menyenangkan hati suaminya serta harus mendapatkan ijin dari suaminya terlebih dahulu

2.      Pria yang bertujuan memberikan rasa gentar dan takut terhadap musuh dimedan perang, seperti yang pernah dilakukan sahabat Ustman, Abi dujanah, Uqbah bin amir, dll

Dan sesungguhnya siapa yang melanggar perintah itu akan dapat ancaman bagi orang yang mewarnai  rambut  dengan warna hitam. Oleh karena itu bagi orang yang beriman wajib menjauhinya, karena seakan-akan menolak ketentuan Allah Swt akan ciptaannya.


Oleh : Syarifah Hannum Pulungan (santri kelas II MA )


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Official
Copyright © 2020. PP.ASHSHIDDIQIYAH SIMANDIANGIN - All Rights Reserved
Published by Ponpes Ashshiddiqiyah