Syarat wajib shalat
Syarat wajib shalat adalah sebuah syarat yang menyebabkan seseorang
dikenakan kewajiban ibadah shalat. Sebaliknya, jika salah satu syarat tidak
terpenuhi maka tidak diwajibkan shalat.
1.
Beragama Islam
Beragama islam merupakan syarat
wajib pertama bagi orang yang dibebani kewajiban shalat. Orang non muslim tidak
dibebani kewajiban shalat, Tidak ada
konsekuensi hukuman buat non muslim bila tidak mengerjakan shalat di dunia ini.
Namun meski demikian, di akhirat nanti dia tetap akan disiksa dan dibakar di
neraka.
Syarat ini sesuai dengan rukun
islam yang wajib dilaksanakan setiap muslim mukallaf.
عَنْ أَبِي عَبْدِ
الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ
عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً
رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ
وَصَوْمُ رَمَضَانَ.
Dari
Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Alh- Khottob radiallahuanhuma dia
berkata : Saya mendengar Rasulullah e
bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang
berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan
shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan. (H.R. Tirmidzi
dan Muslim)
2.
Baligh
Baligh adalah sampai umur. Tanda-tandanya ada tiga, sebagaimana yang
disebutkan dalam kitab safinatun naja :
عَلاَمَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلاَثٌ: تَمَامُ خَمْسَةَ عَشَرَ سَنَهً
فِي الذَّكَرِوَالْأُنْثٰى، وَالْاِحْتِلاَمُ فِي الذَّكَرِ وَالْأُنْثٰى لِتِسْعِ
سِنِيْنَ، وَالْحَيْضُ فِي الْأُنْثٰى لِتِسْعِ سِنِيْنَ.
1.
Telah sempurma berumur 15 tahun bagi laki-laki
maupun perempuan,
2.
Bermimpi (mimpi basah) bagi laki-laki
maupun perempuan karena telah berumur 9 tahun,
3.
Haidh bagi perempuan karena berumur 9 tahun.
(Safinatun naja)
Seorang anak
kecil yang belum baligh, maka dia tidak wajib shalat. Ini dijelaskan oleh
Rasulullah dalam sebuah hadits :
وَعَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ: رُفِعَ اَلْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ: عَنِ اَلنَّائِمِ حَتَّى
يَسْتَيْقِظَ, وَعَنِ اَلصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ اَلْمَجْنُونِ حَتَّى
يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ رَوَاهُ أَحْمَدُ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,"Pena telah
diangkat dari tiga orang, dari seorang yang tidur hingga terjaga, dar iseorang anak
kecil hingga mimpi dan dari seorang gila hingga waras "(HR. Ahmad)
Walaupun seorang anak kecil (belum
baligh) tidak dikenakan kewajiban melaksanakan shalat, tetapi bagi orang tuanya
harus tetap menganjurkan agar anak melaksanakan shalat ketika dia telah berumur
tujuh tahun, dan boleh memukulnya apabila pada umur sepuluh tahun masih tetap
tidak mau mengerjakannya. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits :
عَنْ
عَمْرُو بْنِ شُعَيبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ r مُرُوا صِبْيَانَكُمْ
بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِيْنَوَفَرِّقُوا
بَيْنَهُمْ فيِ الْمَضَاجِعِ . رواه أحمد وأبو داود
Dari Abdullah bin Umar
radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Perintahkanlah
anakmu untuk shalat pada usia 7 tahun dan pukullah pada usia 10 tahun. Dan
pisahkan tempat tidur mereka (anak-anak laki dan anak-anak perempuan)".(HR. Ahmad dan Abu Daud)
3.
Berakal
Orang
yang tidak berakal / tidak waras maka dia tidak dikenakan kewajiban shalat,
seperti orang gila, orang yang pingsan, orang yang berpenyakit ayan dan
lain-lain. Kewajiban shalat hanya dibebankan kepada orang yang waras dan sadar.
وَعَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ: رُفِعَ اَلْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ: عَنِ اَلنَّائِمِ حَتَّى
يَسْتَيْقِظَ, وَعَنِ اَلصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ اَلْمَجْنُونِ حَتَّى
يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ رَوَاهُ أَحْمَدُ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,"Pena telah
diangkat dari tiga orang, dari seorang yang tidur hingga terjaga, dar iseorang anak
kecil hingga mimpi dan dari seorang gila hingga waras "(HR. Ahmad)
Dan
bagi orang gila tidak diwaibkan qodlo terhadap shalat yang tertinggal apabila
ia telah waras.
“Orang yang hilang akal karena gila
atau sekalor atau sakit maka tidak ada kewajiban ibadah dan tidak ada kewajiban
mengqodlo. itu dikarenakan hal-hal di atas termasuk sebab-seban mubah dalam hal
menghilangkan akal.berbeda dengan sebab-sebab haram, mabuk misalnya, maka kewajiban
tidak hilang kepadanya begitupun kewajiban mengqodlo.”
(al-Majmu’)
وَأَمَّا الْمَجْنُونُ إِذَا أَفَاقَ،
وَالْكَافِرُ إِذَا أَسْلَمَ، فَالْمَذْهَبُ: أَنَّهُمَا كَالصَّبِيِّ الْمُفْطِرِ، فَلَا قَضَاءَ عَلَى
الْأَصَحِّ.
Orang
gila setelah sadar, kafir setelah masuk islam, menurut qoul al-ashoh tidak ada
qodlo baginya. [ roudlotu ath-tholibin 2/373 ].
0 komentar:
Posting Komentar