Home » » Syarat wajib shalat (need)

Syarat wajib shalat (need)

Written By pp ashshiddiqiyah on Selasa, 25 November 2014 | 14.02

  Syarat wajib shalat

Syarat wajib shalat adalah sebuah syarat yang menyebabkan seseorang dikenakan kewajiban ibadah shalat. Sebaliknya, jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak diwajibkan shalat.

1.                 Beragama Islam
Beragama islam merupakan syarat wajib pertama bagi orang yang dibebani kewajiban shalat. Orang non muslim tidak dibebani kewajiban shalat, Tidak ada konsekuensi hukuman buat non muslim bila tidak mengerjakan shalat di dunia ini. Namun meski demikian, di akhirat nanti dia tetap akan disiksa dan dibakar di neraka.

Syarat ini sesuai dengan rukun islam yang wajib dilaksanakan setiap muslim mukallaf.

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ.

Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Alh- Khottob radiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah e bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan. (H.R. Tirmidzi dan Muslim)

2.                 Baligh
Baligh adalah sampai umur. Tanda-tandanya ada tiga, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab safinatun naja :
عَلاَمَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلاَثٌ: تَمَامُ خَمْسَةَ عَشَرَ سَنَهً فِي الذَّكَرِوَالْأُنْثٰى، وَالْاِحْتِلاَمُ فِي الذَّكَرِ وَالْأُنْثٰى لِتِسْعِ سِنِيْنَ، وَالْحَيْضُ فِي الْأُنْثٰى لِتِسْعِ سِنِيْنَ.
Tanda-tanda baligh ada 3 :
1.    Telah sempurma berumur 15 tahun bagi laki-laki maupun perempuan,
2.    Bermimpi (mimpi basah) bagi laki-laki maupun perempuan karena telah berumur 9 tahun,
3.    Haidh bagi perempuan karena berumur 9 tahun. (Safinatun naja)
Seorang anak kecil yang belum baligh, maka dia tidak wajib shalat. Ini dijelaskan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits :
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ: رُفِعَ اَلْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ: عَنِ اَلنَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ, وَعَنِ اَلصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ اَلْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ رَوَاهُ أَحْمَدُ
Dari Aisyah  radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Pena  telah diangkat dari tiga orang, dari seorang yang tidur hingga terjaga, dar iseorang anak kecil hingga mimpi dan dari seorang gila hingga waras "(HR. Ahmad) 

Walaupun seorang anak kecil (belum baligh) tidak dikenakan kewajiban melaksanakan shalat, tetapi bagi orang tuanya harus tetap menganjurkan agar anak melaksanakan shalat ketika dia telah berumur tujuh tahun, dan boleh memukulnya apabila pada umur sepuluh tahun masih tetap tidak mau mengerjakannya. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits :
عَنْ عَمْرُو بْنِ شُعَيبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ r مُرُوا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِيْنَوَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فيِ الْمَضَاجِعِ . رواه أحمد وأبو داود
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wasallam bersabda, "Perintahkanlah anakmu untuk shalat pada usia 7 tahun dan pukullah pada usia 10 tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka (anak-anak laki dan anak-anak perempuan)".(HR. Ahmad dan Abu Daud) 

3.     Berakal
                Orang yang tidak berakal / tidak waras maka dia tidak dikenakan kewajiban shalat, seperti orang gila, orang yang pingsan, orang yang berpenyakit ayan dan lain-lain. Kewajiban shalat hanya dibebankan kepada orang yang waras dan sadar.
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ: رُفِعَ اَلْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ: عَنِ اَلنَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ, وَعَنِ اَلصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ اَلْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ رَوَاهُ أَحْمَدُ
Dari Aisyah  radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Pena  telah diangkat dari tiga orang, dari seorang yang tidur hingga terjaga, dar iseorang anak kecil hingga mimpi dan dari seorang gila hingga waras "(HR. Ahmad) 

Dan bagi orang gila tidak diwaibkan qodlo terhadap shalat yang tertinggal apabila ia telah waras.

“Orang yang hilang akal karena gila atau sekalor atau sakit maka tidak ada kewajiban ibadah dan tidak ada kewajiban mengqodlo. itu dikarenakan hal-hal di atas termasuk sebab-seban mubah dalam hal menghilangkan akal.berbeda dengan sebab-sebab haram, mabuk misalnya, maka kewajiban tidak hilang kepadanya begitupun kewajiban mengqodlo.” (al-Majmu’)

وَأَمَّا الْمَجْنُونُ إِذَا أَفَاقَ، وَالْكَافِرُ إِذَا أَسْلَمَ، فَالْمَذْهَبُ: أَنَّهُمَا كَالصَّبِيِّ الْمُفْطِرِ، فَلَا قَضَاءَ عَلَى الْأَصَحِّ.
Orang gila setelah sadar, kafir setelah masuk islam, menurut qoul al-ashoh tidak ada qodlo baginya. [ roudlotu ath-tholibin 2/373 ].
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Official
Copyright © 2020. PP.ASHSHIDDIQIYAH SIMANDIANGIN - All Rights Reserved
Published by Ponpes Ashshiddiqiyah