DARAH
HAID
1. Pengertian Darah Haid
Asal dalil haid adalah firman Allah ‘azza
wa ta’ala,
وَ يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ المَحِيْضِ قُلْ هُوَ اَذًى (البقرة 222)
“Mereka
akan bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang perkaranya haid. Katakan-lah:
“(Haid) adalah darah kotor.”
Dalil dari hadits adalah sabda dari Nabi
saw,
هذَا شَيْئٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Haid
adalah sesuatu yang telah dipastikan oleh Allah atas anak perempuannya Adam.”
Darah yang dihukumi haid adalah darah yang keluar yang sudah
menjadi wataknya (bakat asli), bukan karena sakit dan bukan karena bayi yang
keluar dari otot mulut rahim yang ada dalam vagina, dan keluarnya darah itu
dalam tahunnya haid, yaitu sembilan tahun (dalam hitungan tahun Qomariyyah atau
Hijriyyah) ke atas, dan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu keluarnya darah
tidak kurang dari sehari-semalam dan tidak melebihi lima belas hari. Perempuan
yang sudah menge-luarkan darah haid dihukumi baligh.
Asal mulanya darah haid adalah dari ibu Hawa, ketika dia
dibujuk oleh iblis agar me-makan buah khuldi yang telah dilarang oleh Allah
saat masih berada di surga.
Kemudian getah pohon itu menetes ke ibu Hawa ketika dia menerima hukuman dari
Allah, yaitu vaginanya mengeluarkan darah yang keluarnya tersendat-sendat sampai
berbulan-bulan, yang akhirnya sampai sekarang turun-temurun terjadi pada anak cucunya
yang perempuan.
Oleh karenanya, dapat dipastikan kalau perempuan yang tidak hamil, apabila
sehat, maka dia akan mengeluarkan darah haid. Jika dia tidak mengeluarkan darah
haid, maka pasti karena terkena penyakit atau dia sedang sakit yang kemudian
mukanya akan menjadi pucat dan tidur serta makan menjadi tidak enak.
2. Hikmah darah haid
Segala sesuatu yang telah diciptakan
oleh Allah pasti ada hikmah yang ter-sembunyi
didalamnya, artinya Allah tidak akan pernah menciptakan sesuatu dengan sia-sia
tanpa ada guna. Tidak luput juga darah haid, namun disini hanya disebutkan
beberapa hikmah Allah men-ciptakan darah haid, diantaranya adalah di-karenakan
nantinya perempuan akan mem-bersihkan kotoran dan merawat anaknya yang masih
bayi serta najis-najisnya, maka Allah memberikan pelatihan kepadanya berupa
haid, agar dia menjadi rajin, tidak merasa jijik dan cekatan dalam merawat bayi
serta mengerti cara mensucikannya.
3. Masa darah haid
Paling sedikitnya tahun perempuan menge-luarkan darah haid
untuk pertama kalinya adalah disaat dia berusia sembilan tahun kurang enam
belas hari dengan menggunakan kalender Hijriyah bukan Miladiyah atau Masehi.
Jadi, seandainya ada perempuan yang umur-nya sudah 9 tahun
kurang 15 hari ke bawah, yang disitu dia melihat darah keluar dari vagina-nya
selama sehari semalam, maka darah itu dinamakan haid.
Dan seandainya umurnya 9 tahun kurang 20 hari, yang disitu
dia melihat darah keluar dari vaginanya sampai 20 hari, maka darah yang keluar
selama 5 hari yang pertama adalah darah fasad (bukan haid) dan darah yang
keluar selama 15 hari setelahnya dinamakan haid.
Masa
paling sedikitnya darah haid keluar adalah sehari
semalam, artinya 24 jam, secara terus menerus yang seandainya kapas atau
pembalut dibuat untuk menyumbat vaginanya, maka tentu akan terkena darah.
Jadi, seandainya ada perempuan mengeluar-kan darah yang
masanya kurang dari sehari semalam, maka darah yang keluar itu bukan darah haid
tapi darah fasad. Dan jika perempuan mengeluarkan darah selama 2 jam lalu
berhenti selama 2 jam dan seterusnya, yang masanya darah keluar bila dijumlah
ada 24 jam, maka darah yang keluar itu dinamakan darah haid.
Dan seandainya perempuan melihat darah keluar dari vaginanya
setiap sehari semalam selama 2 jam sampai 15 hari, maka darah yang keluar itu
dinamakan darah haid, karena 2 jam dikalikan 15 adalah 30 jam sehingga lebih
dari sehari semalam.
Adapun masa umum atau biasanya darah haid
keluar adalah enam hari enam malam atau tujuh
hari tujuh malam. Jika darah haid keluar selama masa itu, maka biasanya masa
sucinya perempuan itu adalah 24 hari atau 23 hari.
Adapun masa
paling lamanya darah haid keluar adalah lima belas
hari lima belas malam, sama seperti paling sedikitnya masa suci diantara dua
haid, yaitu lima belas hari lima belas malam, dan meskipun keluarnya darah itu
tidak secara terus menerus.
Jadi, seandainya ada perempuan me-lihat darah keluar sehari
semalam lalu ber-henti selama 13 hari kemudian keluar lagi sehari semalam, maka
semuanya dinamakan darah haid, meskipun hari tidak keluarnya darah juga
dinamakan haid, sebab kurang dari masa paling sedikitnya suci, yaitu 15 hari.
Adapun masa paling
lamanya suci adalah tidak ada batasnya. Terkadang
ada perempuan yang dalam satu tahun hanya sekali mengeluar-kan darah haid dan
terkadang selama hidupnya tidak pernah mengeluarkan darah haid seperti Fatimah
binti Rasulullah saw.
4. Warna dan Sifat Darah Haid
Warna
darah haid ada lima, yaitu: hitam, merah, merah
kekuning-kuningan, kuning dan keruh. Darah hitam lebih kuat dari darah merah,
darah merah lebih kuat dari darah merah kekuning-kuningan, darah merah
kekuning-kuningan lebih kuat dari darah kuning, dan darah kuning lebih kuat
dari darah keruh.
Sifatnya
darah haid
ada empat, yaitu: kental dan berbau, kental saja, berbau saja, dan tidak kental
dan tidak berbau.
Darah kental lebih kuat dari darah encer, darah berbau lebih
kuat dari darah tidak berbau, darah hitam kental lebih kuat dari darah hitam
encer. Dan darah kental berbau lebih kuat dari darah kental saja atau berbau
saja.
Dan seandainya keluarnya dua darah itu
sama sifatnya, maka yang didahulukan adalah darah yang keluar terlebih dahulu,
seperti darah hitam encer dengan darah merah kental, darah hitam kental dengan
darah merah kental berbau, dan darah merah berbau dengan darah hitam tidak
berbau. Wallahu a’lam.
(Muhimmah):
Wajib atas perempuan yang haid atau nifas, jika sudah
berhenti mengeluarkan darah di dalam waktunya sholat fardlu, untuk cepat-cepat
mandi lalu melakukan sholat untuk waktu itu dan sholat yang harus diqodlo’.
Jangan ditunda-tunda sampai datangnya waktu sholat lagi sehingga dia akan
berdosa. Terlebih sampai untuk membeli sampo atau membakar merang untuk
berkeramas, seperti itu sangat tidak di-perbolehkan jika sampai mengeluarkan
waktu sholat.
Jika ada perempuan ketika akan tidur dia masih dalam keadaan
suci lalu setelah bangun tidur setelah masuknya waktu shubuh dia sudah haid
kemudian dia ragu, apakah keluarnya darah itu sebelum waktu shubuh atau
sesudahnya, maka dihukumi kalau keluarnya darah itu adalah sesudah masuknya
waktu shubuh. Jadi, besok jika sudah berhenti, dia wajib menqodlo’ sholat
shubuh.
Jika ada perempuan haid ketika akan tidur darahnya belum
berhenti keluar, lalu dia bangun tidur paginya darah sudah berhenti, maka dia
harus sholat shubuh untuk berhati-hati. Wallahu a’lam.
* Sumber : buku fiqih perempuan
0 komentar:
Posting Komentar