Home » » DARAH HAID (Penting)

DARAH HAID (Penting)

Written By pp ashshiddiqiyah on Minggu, 14 Desember 2014 | 14.00


DARAH HAID

1.       Pengertian Darah Haid
Asal dalil haid adalah firman Allah ‘azza wa ta’ala,
وَ يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ المَحِيْضِ قُلْ هُوَ اَذًى (البقرة 222)
“Mereka akan bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang perkaranya haid. Katakan-lah: “(Haid) adalah darah kotor.”
Dalil dari hadits adalah sabda dari Nabi saw,
هذَا شَيْئٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Haid adalah sesuatu yang telah dipastikan oleh Allah atas anak perempuannya Adam.”
Darah yang dihukumi haid adalah darah yang keluar yang sudah menjadi wataknya (bakat asli), bukan karena sakit dan bukan karena bayi yang keluar dari otot mulut rahim yang ada dalam vagina, dan keluarnya darah itu dalam tahunnya haid, yaitu sembilan tahun (dalam hitungan tahun Qomariyyah atau Hijriyyah) ke atas, dan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu keluarnya darah tidak kurang dari sehari-semalam dan tidak melebihi lima belas hari. Perempuan yang sudah menge-luarkan darah haid dihukumi baligh.
Asal mulanya darah haid adalah dari ibu Hawa, ketika dia dibujuk oleh iblis agar me-makan buah khuldi yang telah dilarang oleh Allah saat masih berada di surga. Kemudian getah pohon itu menetes ke ibu Hawa ketika dia menerima hukuman dari Allah, yaitu vaginanya mengeluarkan darah yang keluarnya tersendat-sendat sampai berbulan-bulan, yang akhirnya sampai sekarang turun-temurun terjadi pada anak cucunya yang perempuan.
Oleh karenanya, dapat dipastikan kalau perempuan yang tidak hamil, apabila sehat, maka dia akan mengeluarkan darah haid. Jika dia tidak mengeluarkan darah haid, maka pasti karena terkena penyakit atau dia sedang sakit yang kemudian mukanya akan menjadi pucat dan tidur serta makan menjadi tidak enak.
2.       Hikmah darah haid
Segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah pasti ada hikmah yang ter-sembunyi didalamnya, artinya Allah tidak akan pernah menciptakan sesuatu dengan sia-sia tanpa ada guna. Tidak luput juga darah haid, namun disini hanya disebutkan beberapa hikmah Allah men-ciptakan darah haid, diantaranya adalah di-karenakan nantinya perempuan akan mem-bersihkan kotoran dan merawat anaknya yang masih bayi serta najis-najisnya, maka Allah memberikan pelatihan kepadanya berupa haid, agar dia menjadi rajin, tidak merasa jijik dan cekatan dalam merawat bayi serta mengerti cara mensucikannya.
3.       Masa darah haid
Paling sedikitnya tahun perempuan menge-luarkan darah haid untuk pertama kalinya adalah disaat dia berusia sembilan tahun kurang enam belas hari dengan menggunakan kalender Hijriyah bukan Miladiyah atau Masehi.
Jadi, seandainya ada perempuan yang umur-nya sudah 9 tahun kurang 15 hari ke bawah, yang disitu dia melihat darah keluar dari vagina-nya selama sehari semalam, maka darah itu dinamakan haid.
Dan seandainya umurnya 9 tahun kurang 20 hari, yang disitu dia melihat darah keluar dari vaginanya sampai 20 hari, maka darah yang keluar selama 5 hari yang pertama adalah darah fasad (bukan haid) dan darah yang keluar selama 15 hari setelahnya dinamakan haid.
Masa paling sedikitnya darah haid keluar adalah sehari semalam, artinya 24 jam, secara terus menerus yang seandainya kapas atau pembalut dibuat untuk menyumbat vaginanya, maka tentu akan terkena darah.
Jadi, seandainya ada perempuan mengeluar-kan darah yang masanya kurang dari sehari semalam, maka darah yang keluar itu bukan darah haid tapi darah fasad. Dan jika perempuan mengeluarkan darah selama 2 jam lalu berhenti selama 2 jam dan seterusnya, yang masanya darah keluar bila dijumlah ada 24 jam, maka darah yang keluar itu dinamakan darah haid.
Dan seandainya perempuan melihat darah keluar dari vaginanya setiap sehari semalam selama 2 jam sampai 15 hari, maka darah yang keluar itu dinamakan darah haid, karena 2 jam dikalikan 15 adalah 30 jam sehingga lebih dari sehari semalam.
Adapun masa umum atau biasanya darah haid keluar adalah enam hari enam malam atau tujuh hari tujuh malam. Jika darah haid keluar selama masa itu, maka biasanya masa sucinya perempuan itu adalah 24 hari atau 23 hari.
 Adapun masa paling lamanya darah haid keluar adalah lima belas hari lima belas malam, sama seperti paling sedikitnya masa suci diantara dua haid, yaitu lima belas hari lima belas malam, dan meskipun keluarnya darah itu tidak secara terus menerus.
Jadi, seandainya ada perempuan me-lihat darah keluar sehari semalam lalu ber-henti selama 13 hari kemudian keluar lagi sehari semalam, maka semuanya dinamakan darah haid, meskipun hari tidak keluarnya darah juga dinamakan haid, sebab kurang dari masa paling sedikitnya suci, yaitu 15 hari.
Adapun masa paling lamanya suci adalah tidak ada batasnya. Terkadang ada perempuan yang dalam satu tahun hanya sekali mengeluar-kan darah haid dan terkadang selama hidupnya tidak pernah mengeluarkan darah haid seperti Fatimah binti Rasulullah saw.
4.       Warna dan Sifat Darah Haid
Warna darah haid ada lima, yaitu: hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning dan keruh. Darah hitam lebih kuat dari darah merah, darah merah lebih kuat dari darah merah kekuning-kuningan, darah merah kekuning-kuningan lebih kuat dari darah kuning, dan darah kuning lebih kuat dari darah keruh.
Sifatnya darah haid ada empat, yaitu: kental dan berbau, kental saja, berbau saja, dan tidak kental dan tidak berbau.
Darah kental lebih kuat dari darah encer, darah berbau lebih kuat dari darah tidak berbau, darah hitam kental lebih kuat dari darah hitam encer. Dan darah kental berbau lebih kuat dari darah kental saja atau berbau saja.
Dan seandainya keluarnya dua darah itu sama sifatnya, maka yang didahulukan adalah darah yang keluar terlebih dahulu, seperti darah hitam encer dengan darah merah kental, darah hitam kental dengan darah merah kental berbau, dan darah merah berbau dengan darah hitam tidak berbau. Wallahu a’lam.

(Muhimmah):
Wajib atas perempuan yang haid atau nifas, jika sudah berhenti mengeluarkan darah di dalam waktunya sholat fardlu, untuk cepat-cepat mandi lalu melakukan sholat untuk waktu itu dan sholat yang harus diqodlo’. Jangan ditunda-tunda sampai datangnya waktu sholat lagi sehingga dia akan berdosa. Terlebih sampai untuk membeli sampo atau membakar merang untuk berkeramas, seperti itu sangat tidak di-perbolehkan jika sampai mengeluarkan waktu sholat.
Jika ada perempuan ketika akan tidur dia masih dalam keadaan suci lalu setelah bangun tidur setelah masuknya waktu shubuh dia sudah haid kemudian dia ragu, apakah keluarnya darah itu sebelum waktu shubuh atau sesudahnya, maka dihukumi kalau keluarnya darah itu adalah sesudah masuknya waktu shubuh. Jadi, besok jika sudah berhenti, dia wajib menqodlo’ sholat shubuh.

Jika ada perempuan haid ketika akan tidur darahnya belum berhenti keluar, lalu dia bangun tidur paginya darah sudah berhenti, maka dia harus sholat shubuh untuk berhati-hati. Wallahu a’lam.


* Sumber : buku fiqih perempuan



Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Official
Copyright © 2020. PP.ASHSHIDDIQIYAH SIMANDIANGIN - All Rights Reserved
Published by Ponpes Ashshiddiqiyah