Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1.
Di Ruang
Sekretariat UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas
ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c. Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan
ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
d. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN,
amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
e. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik
di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2.
Di Ruang
Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu
pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
a. memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan
menunjukkan kartu peserta UN dan
meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk
sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c. memeriksa dan
memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
d. memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
e. membacakan tata tertib peserta UN;
f. membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas
meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g. kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap
disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h. memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek
kelengkapan soal;
i. mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian
pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j. mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN
secara benar;
k. memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar
sesuai dengan kartu peserta;
l. mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan
naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
m. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
n. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk
cara menjawab soal;
o. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan
jujur.
p. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
q.
Selama UN
berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)
menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan;
3) melarang orang yang tidak
berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
4) menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian,
mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada
peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
r.
Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi
peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)
mempersilakan
peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)
menghitung
jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan
peserta UN meninggalkan ruang ujian;
5)
menyusun secara urut LJUN
dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai
dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan,
kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6) menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk
naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah
soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel
sekolah;
7) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu
lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada
Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi
stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut.
8) menyerahkan naskah soal UN yang
sudah dipakai, sudah di-lem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel
sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.
0 komentar:
Posting Komentar