Tata Tertib Peserta
UN
Peserta UN :
1.
memasuki
ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN
dimulai;
2. yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3. dilarang membawa alat komunikasi
elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4. tas, buku, dan catatan
dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
5. membawa alat tulis menulis
berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta
ujian;
6. mengisi daftar hadir
dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.
mengisi identitas pada halaman
pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar
serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8. yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan
cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9. diberi kesempatan untuk mengecek
ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal,
mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10. yang memperoleh naskah soal/LJUN
cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut
diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di
ruang lain.
11. yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN
karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah
soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang
terdekat.
12. memisahkan LJUN dari
naskah soal secara hati-hati;
13. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai
ujian;
14. Selama UN berlangsung,
hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang
UN;
15. yang meninggalkan ruangan
setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan,
dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16. yang telah selesai
mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan
ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17. berhenti mengerjakan soal
setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18. selama UN berlangsung,
dilarang:
a.
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekerjasama dengan peserta lain;
c.
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar