Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-I Di Surabaya
Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H /21 0ktober 1926 M.
================
SOAL PERTAMA:
Pertanyaan:
Wajibkah bagi ummat Islam mengikuti salah satu dari 4 (empat) madzhab???
.
Jawaban:
Pada masa sekarang , wajib bagi ummat Islam mengikuti salah satu dari 4 (empat) madzhab yang tersohor dan aliran madzhabnya telah dikondisifikasikan (mudawwam).
.
Empat madzhab itu ialah:
a. Madzhab Hanafi.
Yaitu madzhab Imam Abu Hanifah bin Tsabit (lahir di Kufah pada tahun 80 H dan meninggal pada tahun 150 H)
.
b. Madzhab Maliki.
Yaitu madzhab Imam Malik bin Anas bin Malik ( lahir di Madinah pada tahun 9o H dan meninggal pada tahun 179 H)
.
c. Madzhab Safi’i.
Yaitu madzhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi’I (lahir di Ghozzah pada tahun 150 H dan meninggal pada tahun 205 H)
.
d. Madzhab Hambali
Yaitu madzhab Imam Ahmad bin Hambal (lahir di Marwaz pada tahun 164 H dan meninggal pada tahun 241 H).
.
Keterangan dari Kitab Al-Mizan Asy-Sya’roni :
Jika tuanku yang mulia Ali Al-Khawash ra. Ditanya oleh seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu di masa sekarang ini, apakah wajib atau tidak?
Beliau berkata: “Anda harus mengikuti madzhab selama anda belum sampai mengetahui inti agama, karena dikhawatirkan terjatuh pada kesesatan.”.
Keterangan dari Kitab Al-Fatawi Kubro:
Sesungguhnya bertaklid (mengikuti suatu madzhab) itu tertentu kepada imam yg empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali) , karena madzhab-madzhab mereka telah tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat umum, berbeda dengan madzhab madzhab yang lain.
.
Keterangan dari Kitab Nihaayatussul:
Nabi Muhammad saw bersabda: “ITTABI’USSAWAADAL A’ZHOM” Ikutilah mayoritas (ummat Islam).
.
Dan ketika madzhab-madzhab yang benar telah tiada dengan wafatnya para imamnya, kecuali empat madzhab yang mengikutinya tersebar luas, maka mengikuti madzhab empat tersebut merarti mengikuti mayoritas, dan keluar dari madzhab empat tersebut berarti keluar dari mayoritas.
0 komentar:
Posting Komentar