KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL DINIYAH
MUNAS NAHDLATUL ULAMA(NU)16-20 Rojab 1418 H/ 20 November 1997 M
Di Ponpes Qomarul Huda Bagu, Pringgarata Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat
======================
Akhir-akhir ini terjadi banyak demonstrasi, unjuk rasa, pemogokan bahkan pengrusakan fasilitas umum (kerusuhan).
Motif dan tujuannya beragam , tapi intinya tidak puas atas kebijakan , sikap atau tindakan suatu lembaga / instansi , dan mencari keadilan.
S O A L:
---------
A. Bolehkah mencari keadilan melalui demonstrasi???
Sampai sebatas mana demonstrasi dibenarkan Islam???
.
B. Bagaimana hukum orang/massa membuat kerusuhan???
Bagaimana pula tokoh/otak penggerak kerusuhan???
Bagaimana hukum merusak fasilitas umum termasuk saraana ibadah???
.
J A W A B A N :
-----------------
Demonstrsi dan unjuk rasa yang bermuatan amar ma'ruf nahi munkar untuk mencari kebenaran dan demi tegaknya keadilan itu boleh , selama :
.
1. Tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar.
2. Sudah tidak ada jalan lain seperti menempuh musyawarah dan lobi.
3. Apabila ditujukan kepada penguasa penerintah, hanya boleh dilakukan dengan cara TA'RIF (menyampaikan penjelasn) dan AL-WA'ZHU (pemberian nasehat).
.
Dasar pengambilan:
1. Kitab Ihya 'Ulumuddin Juzz II, halaman 337.
2. Dan sesamanya; Kitab Al-Zawajir dari Iqtirofil Kbair Juzz II halaman 272.
3. Hadits yang disepakati oleh Al-Bukhori dan Muslim dari Abi Sa'id Al-Khudry ra. i berkata:
"Aku mendengar Rosuululloh Saw bersabda:
من رأى منكم منكرا، فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان
“Barangsiapa diantara kalian melihat kemunkaran, maka rubahlah dengan tangannya, lalu jika tidak bisa maka dengan lidahnya, lalu jika tidak bisa maka dengan hatinya, dan ini adalah selemah-lemah iman”
قدذكرنا درجات الامربالمعروف وان اوله التعريف وثانيه الوعظ وثالثه التخشين في القول ورابعه المنع بالقهر في الحمل على الحق بالضرب والعقوبة٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠المهجة والتعرض لانواع العذاب لعلمهم بان ذلك شهادة(احياءعلوالدين٢\٧ ٣٣٧
Telah kami jelaskan bahwa memerintahkan pada kebaikan itu mempunyai beberapa tingkatan:
1. Memberikan pengertiaan.
2. Memberikan nasehat
3. Berbicara keras
4. Mencegah denbga kekerasan agar mau melakukan kebaikan dengan memukul dan memberi hukuman.
Adapun diperbolehkan menghadpi penguasa adalah dua ; Pertama memberikan pengertian dan nasehat. Sedangkan mencegah dengan kekerasan , maka tidak boleh dilakukan oleh wrga terhadap penguasa karena dapat menggerakkan fitnah dan menimbulkan gelombang keburukan, serta lebih banyak lagi hal-hal yang dilarang .
.
Adapun berbicara keras, misalnya seperti ucapan "WAHAI ORANG YANG ZHOLIM, WAHAI ORANG YANG TIDAK TAKUT TERHADAP ALLOH SWT " dan semisalnya. Jika perkataan tersebut menimbulkan fitnah yang keburukannya dapat menimpa pihak lain, maka tidak diperbolehkan. Namun jiha hanya mengkhawatirkan terhadap dirinya sendiri , maka boleh bahkan sunah .
.
Adalah kebiasaan ulama salaf masa lalu, adalah mereka berani menghadapi bahaya dan terang-terangan melakukan pembangkangan tanpa perduli dengan bencana yang menimpa kehormatan diri dan siap menantang berbagai macam siksaan . Hal ini dilakukan karena mereka tau bahwa semua itu merupakan kesyahidan.
.
==============
Semoga ada manfaatny
0 komentar:
Posting Komentar