KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA(NU) KE:11
===============================================
Muktamar diselenggarakan di Banjar Masin
Pada tanggal 19 Robiul Awwal 1355 H /9 Juni 1936
.
TENTANG BERHUKUM LANGSUNG DENGAN AL-QUR'AN DAN HADITS
TANPA MEMPERHATIKAN KITAB-KITAB FIQIH YANG ADA
.
SOAL:
=====
Apakah boleh putra puta sekarang memberi hukum agama Islam dengan dalil - dalil Al-Qur'an dan Hadits , tidak dari kitab- kitab fiqh seperti Kitab Fathul Qorib , Minhajul Qowim dan lain lain dengan alasan menurut Firman Alloh yang artinya:
"Dan harap memberi hukum di antara manusia dengan ap yang diturunkn Alloh."
.
Juga Firman Alloh yang lain yang artinya:
"Apakah tidak mencukupi kepada mereka, sesungguhnya Aku (Alloh) telah menurunkan pada mereka Kitab Al-Qur'an."
???
.
JAWABAN:
=========
Sesungguhnya yang demikian itu tidak boleh dan yang berbuat demikian itu tidak benar juga sesat menyesatkan. .
.
Keterangan dari Kitab Tanwirul Qulub:
.
ومن لم يقلدواجدا منهم وقال:انا اعمل بالكتاب والسنة فهم الاحكام منهمافلا يسلم له بل هو مخطئ ضال مضل سيمافي هذاالزمان الذي عمافيه الفسق وكثرت فيه الدعوى الباطلة لانه استظهر على اءمة الدين وهو دونهم في العلم والعدالة والاطلاع(تنويرالقلوب
.
"Dan barang siapa yang tidak mengikuti salah satu dari mereka (imam-imam madzhab) dan berkata: "Saya beramal berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits." dan mengaku telh mampu memahami hukum - hukum Al-Qur'an dan Hadits , maka orang tersebut tidak bisa diterima , bahkan termasuk orang yang bersalah, sesat dan menyesatkan, terutama pada masa sekarang ini di mana kefasikan merajalela dan banyak tersebar da'wah - da'wah yang salah , karena mereka ingin mengungguli para pemimpin agama padahal ia di bawah mereka dalam ilmu, amal, keadilan dan analisis."
=======
Semoga ada manfaatnya.
0 komentar:
Posting Komentar